Soal Biaya Pembuatan SIM, Masyarakat Jangan Salah Paham - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perwira Administrasi, (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE meminta agar masyarakat tidak salah paham terkait dengan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sebelumnya, kepada Warta Kota seorang ibu mengeluhkan biaya pembuatan SIM A yang cukup tinggi, yakni RP 650 ribu, padahal, di blangko pembuatan SIM tertulis biaya RP 120 ribu.
"Jadi supaya masyarakat tidak salah paham, bahwa biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, Sim B1 Rp 120 ribu, Sim B II Rp 120 ribu, Sim C Rp 100 ribu dan SIM D Rp 50 ribu. Kemudian, ditambah biaya asuransi dan kesehatan masing-masing Rp30 ribu. Kalau ada yang merasa habis RP 650, misalnya, untuk pembuatan SIM A, itu sisanya adalah biaya pelatihan, itu di luar mekanisme SIM," terangnya di kantornya, Selasa (1/10/2013).
Pelatihan yang dimaksud, terang Iptu Efri, meliputi pemberian wawasan soal lalu lintas, etika, undang-undang dan sebagainya. Waktu pelatihan pun, kata Iptu Efri cukup lama, antara 3-4 jam. "Pelatihan itu sebenarnya bukan bagian dari mekanisme pembuatan sim. Pelatihan pun diberikan bukan dari kami, tapi pihak swasta oleh PT Jakarta Safety Driving Center
"Tapi kami selalu imbau kepada masyarakat bahwa pelatihan itu hukumnya tidak wajib. Masyarakat boleh belajar dari mana saja soal keselamatan lalu lintas, tentang pengetahuan seputar lalu lintas dan sebagainya. Misalkan dari internet atau media massa," katanya.
Adanya pelatihan itu, dikatakan Iptu Efri dikarenakan selama ini banyak masyarakat yang tidak lulus ketika mengikuti ujian teori. "Banyak masyarakat yang dinyatakan tidak lulus ujian teori, mereka marah-marah. Padahal memang mereka belum banyak mengerti soal lalu lintas, masak kita luluskan. Nanti justru bisa berbahaya kalau mereka berkendara tapi tidak mengerti aturan-aturan. Makanya ada pelatihan di sini. Bagi yang mau dapat pelatihan sebelum ujian teori, silahkan. Tapi bagi yang ingin belajar sendiri ya silahkan. Itu tidak ada paksaan karena pelatihan itu memang tidak wajib," katanya.
Melalui koran ini, Iptu Efri berharap agar masyarakat tidak salah paham terhadap besarnya biaya yang mereka keluarkan ketika membuat SIM.
"Saya tekankan kepada masyarakat bahwa pelatihan itu tidak wajib. Kalau masyarakat merasa sudah mampu dan cukup pengetahuan menghadapi ujian teori, saya kira pelatihan itu tidak perlu. Masyarakat juga bisa belajar sendiri dari berbagai source, kalau merasa merasa keberatan dengan biaya pelatihan," ujarnya. (Feriyanto hadi)
"Jadi supaya masyarakat tidak salah paham, bahwa biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, Sim B1 Rp 120 ribu, Sim B II Rp 120 ribu, Sim C Rp 100 ribu dan SIM D Rp 50 ribu. Kemudian, ditambah biaya asuransi dan kesehatan masing-masing Rp30 ribu. Kalau ada yang merasa habis RP 650, misalnya, untuk pembuatan SIM A, itu sisanya adalah biaya pelatihan, itu di luar mekanisme SIM," terangnya di kantornya, Selasa (1/10/2013).
Pelatihan yang dimaksud, terang Iptu Efri, meliputi pemberian wawasan soal lalu lintas, etika, undang-undang dan sebagainya. Waktu pelatihan pun, kata Iptu Efri cukup lama, antara 3-4 jam. "Pelatihan itu sebenarnya bukan bagian dari mekanisme pembuatan sim. Pelatihan pun diberikan bukan dari kami, tapi pihak swasta oleh PT Jakarta Safety Driving Center
"Tapi kami selalu imbau kepada masyarakat bahwa pelatihan itu hukumnya tidak wajib. Masyarakat boleh belajar dari mana saja soal keselamatan lalu lintas, tentang pengetahuan seputar lalu lintas dan sebagainya. Misalkan dari internet atau media massa," katanya.
Adanya pelatihan itu, dikatakan Iptu Efri dikarenakan selama ini banyak masyarakat yang tidak lulus ketika mengikuti ujian teori. "Banyak masyarakat yang dinyatakan tidak lulus ujian teori, mereka marah-marah. Padahal memang mereka belum banyak mengerti soal lalu lintas, masak kita luluskan. Nanti justru bisa berbahaya kalau mereka berkendara tapi tidak mengerti aturan-aturan. Makanya ada pelatihan di sini. Bagi yang mau dapat pelatihan sebelum ujian teori, silahkan. Tapi bagi yang ingin belajar sendiri ya silahkan. Itu tidak ada paksaan karena pelatihan itu memang tidak wajib," katanya.
Melalui koran ini, Iptu Efri berharap agar masyarakat tidak salah paham terhadap besarnya biaya yang mereka keluarkan ketika membuat SIM.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan penyandang disabilitas melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (11/02/2013). Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 40 penyandang disabilitas dimaksudkan untuk tertib berlalulintas dengan memilki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk kaum difabel. TRIBUNNEWS/HERUDIN
"Saya tekankan kepada masyarakat bahwa pelatihan itu tidak wajib. Kalau masyarakat merasa sudah mampu dan cukup pengetahuan menghadapi ujian teori, saya kira pelatihan itu tidak perlu. Masyarakat juga bisa belajar sendiri dari berbagai source, kalau merasa merasa keberatan dengan biaya pelatihan," ujarnya. (Feriyanto hadi)
[ source ]
0 komentar:
Posting Komentar